1. Daftar Negara yang telah menerapkan
IFRS :
1. Kanada
2. Australia
3. Jerman
4. Perancis
5. Inggris
6. Belanda
7. Irlandia
8. Amerika Serikat
9. Meksiko
10. Jepang
2. Jelaskan bagaimana sifat adopsi yang
telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian?
1. Kanada; IFRS yang berlaku adalah yang
dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum
Umum.
2.
Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia
3. Jerman; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah
Hukum Kode.
4. Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum
Kode.
5. Inggris; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah
Hukum Umum.
6. Belanda; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
7. Irlandia; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum
Umum.
8. Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan
luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus
melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum
yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
9. Meksiko; IFRS yang berlaku adalah yang
dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.
10. Jepang; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk
perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut
Jepang adalah Hukum Kode.
Alasan digunakannya
hukum umum atau hukum kode pada suatu negara
a. Hukum umum
Sistem
hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari
hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau
wilayah dari Britania Raya.
Hukum
umum di Inggris dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan
logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis).
Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat
pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilanpengadilan harus
mengikuti keputusan ini.
b. Hukum kode
Hukum
kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum
Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat
oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis
dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling
banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya.
Sistem
hukum kode terlahir dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah
dataran dataran eropa seperti Belanda dan Jerman, yang kemudian diteruskan
dalam masa penjajahan bangsa barat ke asia termasuk Kolonial Belanda yang
melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode,
sehingga sejak saat itu beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum
kode, termasuk Indonesia.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment