PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum
adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka usaha pelaksanaan
ketentuan-ketentuan hukum baik yang bersifat penindakan maupun pencegahan yang
mencakup seluruh kegiatan baik teknis maupun administratif yang dilaksanakan
oleh aparat penegak hukum sehingga dapat melahirkan suasana aman, damai dan
tertib untuk mendapatkan kepastian hukum dalam masyarakat, dalam rangka
menciptakan kondisi agar pembangunan disegala sektor itu dapat dilaksanakan
oleh pemerintah.
Penegakan hukum (law enforcement), merupakan suatu istilah
yang mempunyai keragaman dalam difinisi.
Menurut Satjipto Rahardjo,
penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan
keinginan-keinginan hukum, yaitu pikiran-pikiran dari badan-badan pembuat
undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum
yang kemudian menjadi kenyataan.
Ditinjau dari
sudut subjeknya, penegakan hukum itu mempunyai arti luas dan arti sempit. Dalam
arti luas, proses penegakan hukum itu
melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Dalam arti sempit,
penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum
tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan
sebagaimana seharusnya.
Pengertian
penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi
hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit.
Dalam arti luas, menegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung
di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan
peraturan yang formal dan tertulis saja.
Tinjauan Umum Tentang Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum
(law enforcement) menghendaki empat syarat, yaitu :
·
Adanya aturan
·
Adanya lembaga yang akan
menjalankan peraturan itu
·
Adanya fasilitas untuk mendukung
pelaksanaan peraturan itu
·
Adanya kesadaran hukum dari masyarakat
yang terkena peraturan itu
Sedangkan menurut Satjipto
Rahardjo pengamatan berlakunya hukum secara lengkap ternyata melibatkan berbagai
unsur sebagai berikut :
·
Peraturan sendiri
·
Warga negara sebagai sasaran
pengaturan
·
Aktivitas birokrasi pelaksana
·
Kerangka
sosial-politik-ekonomi-budaya yang ada yang turut menentukan bagaimana setiap
unsur dalam hukum tersebut di atas menjalankan apa yang menjadi bagiannya.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia
Pokok penegakan
hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya.
Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau
negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:
1.
Faktor
hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang
membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana
hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,
cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor
tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari
penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan
hukum. Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut
dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat
Indonesia.
1.
Undang-undang
Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku
umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979).
Mengenai berlakunya undang-undang tersebut, terdapat beberapa asas yang
tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif.
Asas-asas tersebut antara lain (Purbacaraka
& Soerjono Soekanto, 1979):
1)
Undang-undang
tidak berlaku surut.
2) Undang-undang yng dibuat oleh penguasa yang
lebih tinggi,
3) Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
4) Undang-undang yang bersifat khusus
menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama.
5) Undang-undang yang berlaku belakangan,
membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu.
6) Undang-undang tidak dapat diganggu guat.
7) Undang-undang merupakan suatu sarana untuk
mencapai kesejahteraan spiritual dan materiel bagi masyarakat maupun pribadi,
melalui pelestaian ataupun pembaharuan (inovasi).
2. Penegak Hukum
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang
hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi
masyarakat.
Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan
sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat
diterima oleh mereka.
Ada beberapa halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang
seharusnya dari golongan sasaran atau penegak hukum, Halangan-halangan
tersebut, adalah:
1) Keterbatasan
kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia
berinteraksi.
2) Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi.
3) Kegairahan yang sangat terbatas untuk
memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi.
4) Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan
suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan material.
5) Kurangnya daya inovatif yang sebenarnya
merupakan pasangan konservatisme.
Halangan-halangan tersebut dapat diatasi
dengan membiasakan diri dengan sikap-sikap, sebagai berikut:
1.
Sikap
yang terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan baru.
2. Senantiasa siap untuk menerima perubahan
setelah menilai kekurangan yang ada pada saat itu.
3. Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di
sekitarnya.
4. Senantiasa mempunyai informasi yg selengkap
mungkin mengenai pendiriannya.
5. Orientasi ke masa kini dan masa depan yang
sebenarnya merupakan suatu urutan.
6. Menyadari akan potensi yang ada dalam
dirinya.
7. Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak
pasrah pada nasib.
8. Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan & teknologi di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
9. Menyadari & menghormati hak, kewajiban,
maupun kehormatan diri sendiri dan pihak lain.
10. Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang
diambil atas dasar penalaran dan perhitingan yang mantap.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin
penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut
antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan
seterusnya.
4. Faktor Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai
kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu,
maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
Masyarakat Indonesia mempunyai kecendrungan yang besar untuk mengartikan
hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak
hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik buruknya hukum
senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut.
5.
Faktor
Kebudayaan
Kebudayaan (system) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang
mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak
mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk
(sehingga dihindari). Pasangan nilai yang berperan dalam hukum, adalah sebagai
berikut (Purbacaraka & Soerjono
soekantu):
1.
Nilai
ketertiban dan nilai ketentraman.
2. Nilai jasmani/kebendaan dan nilai
rohani/keakhlakan.
3. Nilai kelanggengan/konservatisme dan nilai
kebaruan/inovatisme.
Di Indonesia masih berlaku hukum adat, hukum
adat adalah merupakan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
2 comments:
thnks postingnya.
Maksih
Post a Comment