Peranan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia pada
dasarnya sudah besar sejak dulu. Namun demikian sejak krisis ekonomi melanda
Indonesia, peranan UKM meningkat dengan tajam. Data dari Biro Pusat Statistik1
(BPS). menunjukkan bahwa persentase jumlah UKM dibandingkan total perusahaan
pada tahun 2001 adalah sebesar 99,9%. Pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja
yang terserap oleh sektor ini mencapai 99,4% dari total tenaga kerja. Demikian
juga sumbangannya pada Produk Domestik Bruto (PDB) juga besar, lebih dari
separuh ekonomi kita didukung oleh produksi dari UKM (59,3%). Data-data
tersebut menunjukkan bahwa peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah
sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output.
Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun
kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa
belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar
seperti definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga
kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga
kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat
tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu
mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses ke
kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam
organisasi, manajemen,