Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul dari
hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasil kan suatu produk
/ proses yang berguna untuk manusia.
Secara
garis besar HaKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (copy rights)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”
Hak Cipta meliputi ilmu
pengetahuan, hasil karya tulis, terjemahan, kuliah, pidato, alat peraga/bantu
pendidikan, film, musik, gambar, seni batik, seni pahat, perangkat lunak
komputer (software), database, dan desain arsitektur. Hak-hak terkait
(neighboring rights) adalah hak para pelaku pertunjukan, produser rekaman musik
dan organisasi siaran.
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak Kekayaan Industri memberikan
perlindungan terhadap obyek paten, desain industri, merek, indikasi geografis
(indikasi sumber atau indikasi asal), rahasia dagang, desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit/IC) dan perlindungan varietas baru tanaman. Hak
Kekayaan Industri terdiri dari :
·
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001 Tentang Paten:
“Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1). “
Contoh: Deterjen yang tidak merusak
kulit, Metoda dan peralatan untuk memproses pengeringan daun cengkeh, Mesin
pengolah pasir, Pasta gigi cair, dan lain-lain.
·
Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek :”
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)”
Dalam perkembangannya merek
mencakup juga nama group band, nama website, nama program komputer (software),
nama/logo restauran, salon, dll, sepanjang nama/logo tersebut dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan sebagai tanda pembeda.
·
Desain Industri (Industrial
designs)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
“Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi
atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)”
Contohnya desain meja, kursi,
motif tekstil atau baju, desain wadah-wadah, kemasan, mainan, kendaraan,
perabot rumah tangga, sepatu, dan lain-lain.
·
Desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
“Sirkuit Terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1
Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam
suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk
persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)”
·
Rahasia dagang (trade secret)
Menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
“Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.”
Contohnya metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, formula resep makanan/minuman, daftar
langganan/klien, kode sumber program komputer (Software source code), dan
lain-lain.
·
Indikasi Geografis
“Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang
yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau
reputasi berdasar tempat asalnya itu.”
Pada umumnya, Indikasi
Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk
pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan
dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya
suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan
persepsi konsumen.
Di
Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan
tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis
di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan,
dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.
Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di
lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
DASAR HUKUM
Dasar
hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli
2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
peerlindungan ini juga mencakup :
· Program
atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak
computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·
Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·
Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di Amerika
Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA,
atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung
dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya
dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan
di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
· Program atau piranti lunak computer, buku pedoman
penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya
yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Tujuan Perlindungan HaKI
Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara
kekayaan intelektual dgn penemu/pencipta, pemegang atau pemakai yg
mempergunakan hak keka yaan intelektual tersebut
Sistem Perlindungan HaKI
§
Sistem haki merupakan private rights atau hak privat
§
Dgn dmk seseorang bebas utk mengajukan permohonan perlindungan
haki.
§
Khusus hak cipta perlindungan hk ada sejak ciptaan
diekspresi kan kpd umum
HaKI Perangkat Lunak
·
Perangkat
Lunak Bebas
Perangkat lunak bebas ialah
perangkat lunak yang mengizinkan siapapun untuk menggunakan, menyalin, dan
mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun
dengan biaya. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya
untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan
meningkatkan kinerja perangkat lunak.
·
Lisensi
Perangkat Lunak
Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya ''Saya
izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten
anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan
perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga
perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
·
Perangkat
Lunak Berpemilik (Propriety)
Perangkat lunak berpemilik
(propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas.
Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan
pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
·
Perangkat
Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah
perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh
keuntungan dari penggunaannya.
·
Perangkat
Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semibebas adalah
perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk
menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk
distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama
nirlaba).
·
Public
Domain
Perangkat lunak public domain
ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari
perangkat lunak bebas non-copyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau
versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.
·
Freeware
Istilah ``freeware'' tidak
terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang
mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak
tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
·
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak
yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka
yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
·
GNU
General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah
kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah
program.
SOLUSI
PELANGGARAN HaKI
Untuk menekan pembajakan
software, maka alternative pertama adalah dengan menggunakan software berbasis
linux yang disebarluaskan tanpa dipungut biaya. Sehingga tetap bisa mendapatkan
harga murah, tanpa harus menggunakan software bajakan. Namun hal tersebut masih
sulit dilakukan.
Alternative
pilihan yang kedua yaitu dengan diadakannya program “Campus Agreement” guna
memberi lisensi masal bagi computer kampus dengan harga jauh lebih murah, antara lain untuk
Windows 98,Windows NT, dan Microsoft Office.
Beberapa kemungkinan solusi untuk menghindari masalah di
tuduhan pembajakan adalah sebagai berikut :
·
Pasrah dan terpaksa membeli
perangkat lunak yang digunakan
·
Mengembangkan perangkat lunak yang digunakan, baik
sistem operasi maupun aplikasinya.
·
Memanfaatkan aplikasi Open Source
Dari ketiga
kemungkinan tersebut, dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu, biaya dan SDM
maka solusi dengan memanfaatkan aplikasi Open Source sangatlah menjanjikan untuk diterapkan untuk mengatasi
masalah ini. Sayang sekali hingga saat ini masih sedikit tanggapan dari
pihak Pemerintah mengenai kemungkinan pemanfaatan
Open Source sebagai solusi masalah HaKI.
Sebagai perkembangan
dari pemanfaatan aplikasi open source, maka bila dana yang seharusnya digunakan
untuk membeli perangkat lunak, dikumpulkan untuk mendanai programmer Indonesia untuk mengembangkan aplikasi Open
Source tentu akan memberikan manfaat yang lebih besar, daripada membeli aplikasi jadi dari luar
negeri. Tentu saja ini membutuhkan visi masa depan, bukan sekedar visi
jangka pendek.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment