1.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
2.
KOPERASI SEBAGAI BADAN
USAHA
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi
Ciri utama koperasi
yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
0 comments:
Post a Comment