A. Pendahuluan
Bisnis waralaba merupakan kegiatan usaha
penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya
kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai
jenis bidang usaha. Bisnis waralaba diperkenalkan pertama kali oleh Isaac
Singer seorang pencipta mesin jahit merek Singer pada tahun
1851 di Amerika Serikat. Pelopor bisnis waralaba terkenal di Amerika Serikat
antara lain adalah :
- The
Coca-Cola Corporation di bidang minuman
- Mc
Donald's Corporation di bidang makanan
- General
Motor Corporation di bidang otomotif
- Hilton
Hotel di bidang perhotelan
- Computer
Centre Inc. di bidang komputer
- Jony
King di bidang pelayanan kebersihan
Di Indonesia, bisnis penjualan secara
retail semacam waralaba mulai dikembangkan, banyak sekali bermunculan
pebisnis-pebisnis lokal yang melirik penjualan barang atau jasanya secara
waralaba, misalnya :
- Pertamina
yang mempelopori penjualan retail bensin melalui lisensi pompa bensin.
- Ayam
Goreng Wong Solo dan Tahu Tek-Tek, yang memperlopori bisnis waralaba di
bidang makanan
- Es
Teler 77 yang mempelopori dalam bidang minuman
- Primagama
yang mempelopori waralaba dalam bidang jasa pendidikan
Di Indonesia, sistem bisnis penjualan
secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana mereka
memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing tersebut
dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi pengusaha kecil
lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.
Begitu menarik dan menguntungkannya
bisnis waralaba ini, maka pemerintah berkepentingan pula untuk mengembangkan
bisnis di Indonesia guna terciptanya iklim kemitraan usaha melalui pemanfaatan
lisensi sistem bisnis waralaba. Dengan bantuan International Labour
Organization (ILO) da Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI,
kemudian didirikan Asosiasi Franchise Indonesia pada tanggal 22 Nopember 1991.
Pada tahun 1995 berdiri pula Asosiasi Restoran Waralaba Indonesia (ARWI) yang
mengkhususkan diri di bidang usaha restoran. Asosiasi ini bertujuan untuk
mengembangkan sumber daya manusia bekualitas di bidang usaha restoran waralaba,
mengembangkan informasi dan inovasi teknologi di bidang usaha restoran terutama
mengenai teknologi makanan, peralatan masak, kemasan, kesehatan dan gizi,
pengawetan dan manajemen pelayanan.
Melalui sistem bisnis waralaba ini,
kegiatan usaha para pengusaha kecil di Indonesia dapat berkembang secara wajar
dengan menggunakan resep, teknologi, kemasan, manajemen pelayanan, merek
dagang/ jasa pihak lain dengan membayar sejumlah royalti berdasarkan lisensi
waralaba. Di samping itu pengembangan sumber daya manusia berkualitas menjadi
penting melalui pelatihan keterampilan menjalankan usaha waralaba yang
diselenggarakan oleh pihak pemberi lisensi waralaba. Para pengusaha kecil tidak
perlu bersusah payah menciptakan sendiri sistem bisnis, sudah cukup dengan
menyediakan modal kemitraan usaha, membayar royalti, dengan memanfaatkan sistem
bisnis waralaba asing melalui lisensi bisnis.
Menurut Douglas J Queen, konsep bisnis
waralaba yang sudah teruji kemungkinan besar mengimbangi biaya awal dan royalti
selanjutnya dari waralaba tersebut. Dengan biaya itu pemilik waralaba biasanya
menyediakan pelayanan utama berikut ini :
- Pemilihan
dan pengkajian lokasi
- Pelatihan
manajemen dan staf
- Dukungan
promosi dan iklan
- Manfaat
pembelian dan volume
- Merek
dagang yang terkenal
Berdasarkan penyediaan pelayanan
tersebut oleh pemilik waralaba, maka pembeli waralaba mempertimbangkan
kemungkinan memperoleh keuntungan bila membeli/ meneriman izin perolehan waralaba.
Dengan kata lain, pemberi waralaba melisensikan waralaba disertai penyediaan
utama yang dapat menguntungkan penerima waralaba. Dengan semakin menjamurnya
bisnis waralaba, Pemerintah memandang perlu untuk mengetahui legalitas dan
bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna
menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal
oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba.
Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah
maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum
membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan
prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba.
Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba
harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah. Berdasarkan
alasan tersebut pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2007 tentang Waralaba.
B.
Isi
Tela-Tela 77
Tela-tela 77 merupakan
merek ( brand ) lokal yang berasal dari kota jogjakarta yang menyajikan makanan
snack siap saji ( fast food ) berupa singkong, kentang, dan talas. Dengan
berbagai aneka rasa bumbu seperti barbeque, keju, pedas manis, jagung bakar,
pizza, chicken, chili, dan original
Tela-tela 77 pertama
kali berdiri dan beroperasi pada tanggal 24 september 2005 di outlet pertamanya
yang berlokasi di ruko babarsari raya ( bbc plaza ) catur tunggal depok,
sleman.respon baik para konsumen ( pelanggan ) kemudian ditanggapi dengan
dibukanya outlet kedua yang berlokasi di depan kampus 3 uajy, dan outlet ketiga
yang berlokasi di jalan cendrawasih no. 119 condong catur, jogja.
Pada akhir tahun 2006
jumlah outlet tela-tela 77 telah mencapai 50 outlet yang tersebar diseluruh
kota jogja dan luar jogja seperti wilayah bantul, semarang, solo, purwokerto,
dan banjarmasin ( kalimantan selatan )
Agenda terbesar dari
manajemen tela-tela 77 adalah membuka keagenan diseluruh wilayahindonesia .
Hal ini disebabkan banyaknya permintaan dari para calon franchisee ( mitra
bisnis )
- Untuk melestarikan makanan tradisional yang
berbahan baku dari ketela
- Untuk memberikan makanan yang enak, sehat, dan
bergizi dengan harga yang terjangkau
- Untuk memperluas segmen pasar di seluruh
indonesia dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi siapa saja yang
membutuhkan
- Untuk membantu masyarakat memiliki usaha
sampingan dan memiliki tambahan penghasilan
- Untuk menciptakan jiwa entrepreneur kepada siapa
saja
- Untuk mengahadang dari serbuan franchise asing
yang sekarang kian marak di kota-kota besar
Target pasar yang dituju adalah semua
kalangan baik dari kalangan anak muda, mahasiswa, orang tua, dan lainnya.
Dengan harga jual rp. 2,700 hingga rp.
3,500 per-porsinya diharapkan bisa untuk menjangkau semua lapisan masyarakat.
Adapun lokasi penjualan yang
akan dituju adalah :
Ø
Kampus / sekolahan
Ø
Pusat perbelanjaan
Ø
Perkantoran
Ø
Tempat hiburan dan rekreasi
Nilai investasi franchisee ( mitra bisnis )
Ada 2 pilihan investasi yang berbeda :
Ø
Counter Tetap = Rp 4.500.000
Ø
Counter Mobile = Rp 5.000.000
Dengan rincian :
·
Franchise fee = rR 700,000 (Jogkakarta)
Rp 1.000.000 (Luar Jogjakarta)
·
Sistem kontrak selama 2 th
Fasilitas yang didapat :
§ satu unit
counter
§ satu set perlengkapan counter
§ paket promosi usaha
§ kaos seragam
§ bahan baku pemakaian rutin
§ sistem operasional
§ training karyawan
§ satu set perlengkapan counter
§ paket promosi usaha
§ kaos seragam
§ bahan baku pemakaian rutin
§ sistem operasional
§ training karyawan
Persyaratan menjadi Franchisee ( Mitra Bisnis )
·
Mengajukan permohonan untuk menjadi
mitra bisnis tela-tela 77
·
Bersedia untuk diwawancarai
·
Memiliki dana yang cukup untuk investasi
menjadi mitra
·
Bersedia menjalankan bisnis dengan penuh
tanggung jawab, semangat dan komitmen yang tinggi di usaha ini
·
Memiliki lokasi tempat untuk berjualan
·
Mempersiapkan karyawan untuk di training
dan berjualan nantinya
·
Melaksanakan dan mentaati sistem
opersional yang telah ditetapkan dari manajemen pusat
*apabila persyaratan diatas tidak dapat dipenuhi, maka belum dapat
untuk menjadi mitra tela-tela 77
Nilai investasi agen
- Franchise fee agen = Rp. 5,000,000
-
( sistem kontrak selama 5 th )
- Franchise
fee 2 outlet = Rp. 2,000,000
( sistem kontrak selama 2 th ) - Training
fee agen = Rp.
1,500,000
- Training bahan baku
- Traning mem-packing bahan baku
- Training cara berjualan di lapangan - Promotion
equipment =
Rp. 1,500,000
- Spanduk tela-tela 77 ( digital printing )
- Kaos tela-tela 77
- Brosur menu, promosi, dan banner
- Bonus packing tela dan kentang
Total nilai investasi agen tela-tela 77 sebesar
- · Rp. 10,000,000 ( wilayah jawa )
- · Rp. 15,000,000 ( wilayah luar jawa )
Persyaratan menjadi agen
·
Mengajukan permohonan untuk menjadi agen
tela-tela 77
·
Bersedia untuk diwawancarai
·
Memiliki dana yang cukup untuk investasi
menjadi agen
·
Bersedia menjalankan bisnis dengan penuh
tanggung jawab, semangat dan komitmen yang tinggi di usaha ini
·
Memiliki lokasi tempat untuk produksi
bahan baku , kendaraan, dan no telepon yang bisa dihubungi. Tempat dapat
berupa rumah tinggal maupun ruko
·
Memiliki link suplier singkong, kentang,
dan talas
·
Memiliki link untuk membuat gerobak
sesuai standart desain dari pusat
·
Melaksanakan dan mentaati sistem
opersional yang telah ditetapkan dari manajemen pusat
*apabila persyaratan diatas tidak dapat
dipenuhi, maka belum dapat untuk menjadi agen tela-tela 77
Keuntungan menjadi agen
·
Berhak atas royalty fee sebesar 3 % dari
omzet kotor setiap bulan pada masing-masing outlet di wilayah tersebut
·
Keuntungan dari penjualan bahan baku
tela, kentang, packing tela dan kentang, bumbu, dan perlengkapan outlet lainnya
·
Keuntungan atas selisih paket investasi
franchise tela-tela 77
Kewajiban menjadi agen
·
Agen berkewajiban mengawasi dan membuat
laporan kinerja setiap outlet yang ada di wilayah atau area tersebut.
·
Agen berkewajiban menyediakan atau
menyalurkan bahan baku yang dibutuhkan oleh tiap masing-masing outlet secara
tepat waktu tanpa merugikan tiap outlet yang menjadi tanggung jawabnya.
·
Agen berkewajiban hanya menggunakan
sarana dan prasarana penjualan yang sudah distandarkan atau ditentukan oleh
pihak pertama.
·
Agen harus membayar join fee keagenan
sebesar rp 5,000,000 ( lima juta rupiah rupiah ) pada saat penandatanganan
skkb yang berlaku selama 5 ( lima ) tahun, besarnya join fee keagenan
ditentukan oleh pihak pertama dengan kenaikan maksimal 100% dari
nilai join fee keagenan terdahulu.
·
Agen berkewajiban memiliki pembukuan
royalty fee 6 (enam) % dari tiap outlet yang menjadi tanggung jawabnya secara
transparan agar cashflow dari bahan baku lancar dan terarah.
·
Agen berkewajiban membayarkan royalty
fee 3 (tiga) % setiap outlet yang ada di wilayah atau area tersebut kepada
manajemen tela tela 77 the original of fried cassava sesuai dengan waktu
yang disepakati bersama.
·
Agen dan pihak kedua melakukan rapat
pada hari yang ditentukan untuk melaporkan hasil pembukuan royalty fee 6
(enam) % dari tiap outlet yang dilayaninya di wilayah atau area tersebut
tanpa ada alasan apapun yang tidak realistis dan bertanggung jawab.
·
Agen berkewajiban membayarkan franchise
fee sebesar rp. 1.000,000 (satu juta rupiah) setiap outlet baru yang
ada di wilayah atau area tersebut kepada manajemen tela tela 77 the
original of fried cassava sesuai dengan waktu yang disepakati
bersama.
Analisis perhitungan R.O.I ( Return Of Investment )
·
HPP ( Harga Pokok Penjualan ) : Ketela =
Rp 600
Bumbu = Rp 300
Minyak = Rp 300
Gas = Rp 75
Dus = Rp 200
Lain-Lain = Rp 50
--------------------------- +
HPP = Rp 1,625
Bumbu = Rp 300
Minyak = Rp 300
Gas = Rp 75
Dus = Rp 200
Lain-Lain = Rp 50
--------------------------- +
HPP = Rp 1,625
·
Keuntungan Rata-Rata per
Porsi = Harga Jual –
HPP
= Rp 2,700- Rp 1,625
= Rp 1,075
= ± 39,81 %
= Rp 2,700- Rp 1,625
= Rp 1,075
= ± 39,81 %
*perhitungan ini hanya asumsi, bukan sebagai acuan
Perhitungan R.O.I dengan Penjualan 40 Paket per-Hari
·
40 bungkus x Rp.2.700 x 30 hari x 39,81
% = Rp. 1.289.844
·
Gaji karyawan 1 orang = Rp. 350,000
·
Sewa tempat rata-rata per bulan =
Rp. 150,000
·
Royalty fee sebesar 5 % dari total
penjualan = Rp.
162.000
----------------- -
= Rp. 668.344
----------------- -
= Rp. 668.344
Modal akan kembali dalam jangka waktu 5,2 bulan.
*perhitungan ini hanya asumsi, bukan sebagai acuan
perhitungan r.o.i dengan penjualan 50 paket per-hari
·
50 bungkus x rp.2.700 x 30 hari x 39,81
% = Rp. 1.612.305
·
Gaji karyawan 1 orang = Rp.
350,000
·
Sewa tempat rata-rata per bulan =
Rp. 150,000
·
Royalty fee sebesar 5 % dari total
penjualan = Rp.
202.500
----------------- -
----------------- -
= Rp. 909.805
Modal akan kembali dalam jangka waktu 3,8 bulan.
*perhitungan ini hanya asumsi, bukan sebagai acuan
perhitungan r.o.i dengan penjualan 60 paket per-hari
·
60 bungkus x rp.2.700 x 30 hari x 39,81
% = Rp. 1.934.766
·
Gaji karyawan 1 orang = Rp.
350,000
·
Sewa tempat rata-rata per bulan = Rp. 150,000
·
Royalty fee sebesar 5 % dari total
penjualan = Rp. 243.000
----------------- -
----------------- -
= Rp.1.191.766
Modal akan kembali dalam jangka waktu 2,9 bulan.
*perhitungan ini hanya asumsi, bukan sebagai acuan
C. Penutup
1. Kesimpulan
1. Kesimpulan
Bisnis
waralaba (Franchise) merupakan kegiatan usaha penjualan barang
secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini,
sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha.
Bisnis
waralaba (Franchise) ini bertujuan untuk Mengembangkan usaha secara nasional untuk
menasionalkan suatu produk, Memperbesar
profit dan Membantu program
pemerintah dalam hal memberikan lapangan kerja dan mensejahterakan masyarakat. Jadi waralaba dapat di kelola oleh
siapa saja,asalkan seseorang itu mampu dan mempunyai jiwa bisnis. Karena jiwa
bisnis sangat diperlukan dalam kegiatan tsb.
2. Saran
Dalam menjalankan Bisnis Waralaba harus benar benar mengerti dengan dunia
bisnis dan menguasai bisnis yang akan kita jalankan. Agar kita tidak dirugikan.
Referensi :
Nama
Kelompok
·
Anisa
Maulina (20210875)
· Siti Filza
Atika (26210589)
0 comments:
Post a Comment