Pages

image

My Life My Journey

Everybody wants happiness nobody wants pain, but you can't have a rainbow without a little rain

-siti filza atika-

Tuesday, March 27, 2012

Akuntansi Keuangan Dan Standar Akuntansi Keuangan

Akuntansi Keuangan (Financial Accounting) adalah sebuah proses yang berakhir pada pembuatan laporan keuangan menyangkut perusahaan secara keseluruhan untuk digunakan baik oleh pihak-pihak internal maupun pihak eksternal. Laporan keuangan yang sering disajikan adalah Neraca, Laporan Laba-Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Ekuitas Pemilik atau Pemegang saham. Pelaporan keuangan selain laporan keuangan bisa dilakukan dalam berbagai bentuk.
Pengguaan sumber daya secara efisien menentukan apakah bisnis akan sukses dan tumbuh. Akuntan harus mengukur kinerja secara akurat, wajar, dan tepat waktu agar para manajer dan perusahaan yang tepat mampu menarik modal investasi.
Tantangan yang di hadapi akuntansi keuangan :
·       Laporan keuangan tidak menyajikan sejumlah ukuran kinerja penting yang biasanya dipakai oleh manajemen.
·       Laporan keuangan tidak menyajikan informasi yang berorientasi ke depan yang di butuhkan oleh para investor dan kreditor saat ini maupun potensial.
·  Laporan keuangan tidak menyajikan informasi tentang aktiva-aktiva lunak (tak berwujud) perusahaan.
·        Laporan keuangan tidak menyajikan informasi keuangan secara real-time

Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah laporan tertulis yang memberikan informasi kuantitatif tentang posisi keuangan dan perubahan-perubahan, serta hasil yang dicapai selama periode tertentu.
Tujuan umum Laporan Keuangan adalah :
1.   Menyajikan informasi yang dapat diandalkan tentang kekayaan dan kewajiban
2.  Menyajikan informasi yang dapat diandalkan tentang perubahan kekayaan bersih perusahaan sebagai hasil dari kegiatan usaha
3.  Menyajikan informasi yang dpat diandalkan tentang perubahan kekayaan bersih yang bukan berasal dari kegiatan usaha
4.  Menyajikan informasi yang dapat membantu para pemakai dalam menaksir kemampuan perusahaan memperoleh laba
5.  Menyajikan informasi lain yang sesuai/relevan dengan keperluan para pemakainya
Laporan keuangan yang dilengkapi dengan keterangan terperinci, biasanya disebut Laporan untuk Tujuan Khusus. Misalnya laporan keuangan untuk Bank dan Kantor Pajak

Saturday, March 17, 2012

WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Sebelum membahas Hukum Ekonomi di Indonesia. Ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa itu Hukum, apa itu Ekonomi, dan selanjutnya baru apa itu Hukum Ekonomi.

PENGERTIAN HUKUM
Hukum mempunyai beberapa pengertian yang berbeda-beda menurut para ahlinya. Pengertian tersebut antara lain :
a. Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
b.  Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
c.  Menurut Hobbes, hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya
d.  Menurut Philips S. James, hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara
e. Menurut Utrechts, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Hukum meliputi beberapa unsur yaitu :
1.   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.  Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.  Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi
4.  Pelanggaran terhadap peeraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka usaha pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum baik yang bersifat penindakan maupun pencegahan yang mencakup seluruh kegiatan baik teknis maupun administratif yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sehingga dapat melahirkan suasana aman, damai dan tertib untuk mendapatkan kepastian hukum dalam masyarakat, dalam rangka menciptakan kondisi agar pembangunan disegala sektor itu dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
Penegakan hukum  (law enforcement), merupakan suatu istilah yang mempunyai keragaman dalam difinisi.  Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum, yaitu pikiran-pikiran dari badan-badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.
Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu mempunyai arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, proses  penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.