Pages

image

My Life My Journey

Everybody wants happiness nobody wants pain, but you can't have a rainbow without a little rain

-siti filza atika-

Saturday, March 17, 2012

WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Sebelum membahas Hukum Ekonomi di Indonesia. Ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa itu Hukum, apa itu Ekonomi, dan selanjutnya baru apa itu Hukum Ekonomi.

PENGERTIAN HUKUM
Hukum mempunyai beberapa pengertian yang berbeda-beda menurut para ahlinya. Pengertian tersebut antara lain :
a. Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
b.  Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
c.  Menurut Hobbes, hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya
d.  Menurut Philips S. James, hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara
e. Menurut Utrechts, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Hukum meliputi beberapa unsur yaitu :
1.   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.  Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.  Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi
4.  Pelanggaran terhadap peeraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.


KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a.  Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b.  Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam modifikasi hukum, yaitu :
1.   Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah : 
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.  Kodofikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :
a.    Politik hukum lama
b.    Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.    Penduduk terpecah menjadi :
1.     Penduduk bangsa eropa
2.    Penduduk bangsa timur asing
3.    Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.    Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula 
e.    Pendidikan bangsa Indonesia :
1.     Hasil Pendidikan barat
2.    Hasil pendidikan timur 

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.    Jenis-jenis hukum tertentu
b.    Sistematis
c.    Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.    Kepastian hukkum 
b.    Penyederhanaan hukum
c.    Kesatuan hukum

PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga “ atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1.     Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan  dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia.  Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.    Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c.    Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.    Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan

0 comments:

Post a Comment