Sebelum membahas Hukum Ekonomi di
Indonesia. Ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa itu Hukum, apa itu
Ekonomi, dan selanjutnya baru apa itu Hukum Ekonomi.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum mempunyai beberapa
pengertian yang berbeda-beda menurut para ahlinya. Pengertian tersebut antara
lain :
a. Menurut
Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat
menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
b. Menurut
Grotius, hukum adalah suatu aturan dari
tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
c. Menurut
Hobbes, hukum sebagai suatu kebenaran
dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya
d. Menurut
Philips S. James, hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku
manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara
e. Menurut
Utrechts, hukum adalah himpunan peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena
itu harus ditaati oleh masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur
yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi
4. Pelanggaran terhadap peeraturan tersebut dikenakan sanksi
yang tegas.
KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan, dan
b. Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut
teori ada 2 macam modifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas
kehendak perkembangan hukum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2. Kodofikasi Tertutup
Adalah semua
hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :
a. Politik hukum lama
b. Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c. Penduduk terpecah menjadi :
1. Penduduk bangsa eropa
2. Penduduk bangsa timur asing
3. Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e. Pendidikan bangsa Indonesia :
1. Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukkum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Kata “ekonomi” sendiri berasal
dari kata yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos),
atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai
“aturan rumah tangga “ atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud
dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan
data dalam bekerja.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum
ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Aspek hukum yang
mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang
sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang
dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh
Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono,
S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia.
Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum
Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi,
2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan
produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi
bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit
dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi,
impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian
internasional. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia
Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi
bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam,
transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan
bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang
miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum
Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut
Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur
perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia
menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.
Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi
ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi
yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
0 comments:
Post a Comment