1.
BENTUK ORGANISASI
a.
Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan
pengertian hukum
b.
Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
c.
Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut.