1.
PENGERTIAN KOPERASI
a.
Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
b.
Definisi Chaniago
“Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya “
c.
Definisi Dooren
“There is no single definition
(for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
d.
Definisi Hatta
“ Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan
semua buat seorang’ “
e.
Definisi Munkner
“ Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong “
f.
Definisi UU No. 25 /
1992
“ Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan “
2.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
a.
Prinsip Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
b.
Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
·
Barang-barang yang dijual
harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan
agama
c.
Prinsip Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
d.
Prinsip Herman Schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
terbatas
·
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
e.
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·
Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
· SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
f.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
· Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas
modal
·
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
· Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
g.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Sumber :
- ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
0 comments:
Post a Comment