1. Jenis
Koperasi
Ø Menurut PP No. 60 Tahun 1959 :
a.
Koperasi
Desa
b.
Koperasi
Pertanian
c.
Koperasi
Peternakan
d.
Koperasi
Perikanan
e.
Koperasi
Kerajinan/Industri
f.
Koperasi
Simpan Pinjam
g.
Koperasi
Konsumsi
Ø Menurut Teori Klasik
Terdapat 3 jenis Koperasi :
a.
Koperasi
pemakaian
b.
Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
c.
Koperasi
Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 /67
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No.
12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1)
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
2)
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3. Bentuk
Koperasi
a. Bentuk Koperasi Sesuai PP
No. 60 / 1959
o
Koperasi
Primer
o Koperasi Pusat
o Koperasi Gabungan
o Koperasi Induk Dalam hal ini bentuk
koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
b. Bentuk Koperasi yang disesuaikan dengan Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
o
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
o Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
o Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
c. Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
o
Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
o Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi.
0 comments:
Post a Comment