1.
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
· Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota
· Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
· Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda,tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi
· Semakin besar transaksi (usahadan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
a. SHU total
koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian SHU
anggota
c. Total simpanan
seluruh anggota
d. Jumlah simpanan
per anggota
e. volume usaha
per anggota
f. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
g. Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
· SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang
atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
· Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya.
· SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang
atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
· Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya.
2. Rumus
pembagian SHU:
a. “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
b. Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c. Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d. Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
e. Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
3. Prinsip-prinsip
pembagian SHU
a. SHU yang di
bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber
dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan
anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai
cadangan koperasi.
b. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
c. Pembagian SHU
anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung
secara kuantitatif.
d. SHU anggota di
bayar secara tunai.
4. SHU per
anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = VaxJUA + S ax JMA
-------------
--------------
VUK TMS
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
0 comments:
Post a Comment