Pages

image

My Life My Journey

Everybody wants happiness nobody wants pain, but you can't have a rainbow without a little rain

-siti filza atika-

Wednesday, January 4, 2012

Sisa Hasil Usaha

 1.   PENGERTIAN SISA HASIL USAHA 
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

·     Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
·     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
·      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
·        Semakin besar transaksi (usahadan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


Informasi SHU:     
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
a.    SHU total koperasi pada satu tahun buku
b.    Bagian SHU anggota
c.     Total simpanan seluruh anggota
d.    Jumlah simpanan per anggota
e.     volume usaha per anggota
f.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
g.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah dari informasi dasar:
·     SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·       Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·     Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·     SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·     Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·     Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

 2.  Rumus pembagian SHU:
a.    “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
b.    Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c.  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d.    Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
e.   Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

 3.  Prinsip-prinsip pembagian SHU
a.   SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
b.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
c.  Pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
d.    SHU anggota di bayar secara tunai.

 4.  SHU per anggota:
  
 SHUA = JUA + JMA

Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota    
>JUA : Jasa Usaha Anggota    
>JMA : Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = VaxJUA + S ax JMA
------------- --------------  
VUK TMS 


Dimana : 
SHU Pa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota         
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota           
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)  
UK          : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)  
Sa           : Jumlah simpanan anggota  
TMS       : Modal sendiri total (simpanan anggota total)       


0 comments:

Post a Comment