1. Arti Modal
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
§ Modal jangka panjang
§ Modal jangka pendek
Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber-sumber
Modal Koperasi
a.
Menurut UU
NO. 12/1967
§ Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota
§ Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
§ Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus.
b.
Menurut UU
No. 25/1992
§ Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
§ Modal pinjaman ( debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi
Cadangan Koperasi
§ Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
§ Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25
% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi
antara lain dipergunakan untuk :
§ Memenuhi
kewajiban tertentu
§ Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
§ Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
§ Perluasan
usaha
0 comments:
Post a Comment