1. Pengertian
Anjak
Piutang adalah “Kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa
sekurang-kurangnya antara lain Jasa Pembiayaan, Jasa Pembukuan (maintanance of
account), Jasa Penagihan Piutang dan Jasa Perlindungan terhadap Resiko”
Untuk
itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus
menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau
pemberian jasa-jasa
Berdasarkan
definisi anjak piutang tersebut diatas, dapat memberikan informasi kepada kita
bahwa kegiatan anjak piutang yang dapat dilakukan di Indonesia adalah sebagai
berikut :
1. Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2
jenis, yaitu anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity) dan anjak
piutang non pembiayaan (non financing activity)
2. Transaksi anjak piutang dapat
dilakukan untuk transaksi perdagangan domestic (anjak piutang domestic) dan
transaksi perdagangan antara Negara atau eksport/import (anjak Piutang
Internasional)
3. Obyek pembiayaan anjak piutang
adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri.
Pembiayaan
anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan individual atau
per-orangan
2. Pelaku Anjak
Piutang
Dalam
kegiatan anjak piutang terdapat 3 pelaku utama yang terlibat yaitu :
a. Perusahaan Anjak Piutang
(factor)
b. Klien (Supplier)
c. Nasabah (Costumer) atau di sebut
Debitur
Adapun
jenis-jenis Anjak Piutang dan fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh
perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut :
A. Berdasarkan Pemberitahuan
·
Disclosed
Factoring atau juga disebut dengan Negotification Factoring
·
Undisclosed
atau juga disebut dengan Non-Notification Factoring
B. Berdasarkan Penanggungan Resiko
·
Recourse
Factoring
·
Without
Recourse Factoring
C. Berdasarkan Pelayanan
·
Full
Service Factoring
·
Finance
Factoring
·
Bulk
Factoring
·
Maturity
Factoring
D. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
·
Domestic
Factoring
·
International
Factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut exportfactoring
E. Berdasarkan Pembayaran kepada
Klien
·
Advanced
Payment
·
Maturity
·
Collection
3. Manfaat
Adapun
manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu :
·
Mengatasi
kesulitan modal kerja
·
Kesempatan
pengembangan usaha
·
Mengatasi
beban kredit
·
Memperbaiki
sistem penagihan
Sumber
: Bahan Presentasi Kelas
0 comments:
Post a Comment