1.
PENGERTIAN LEASING
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat
langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau
enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui
pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk
operasional dengan mudah dan cepat.
2.
JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (Sewa Guna Usaha Pembiayaan)
Finance Leasing
adalah suatu lease jangka panjang atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh
dibatalkan oleh kedua belah pihak. Sebagai sumber dana, Financial Lease pada
dasarnya adalah suatu jenis yang sama dari alternative pembelanjaan utang
jangka panjang.
Financial Lease
terbagi 2, yaitu :
a. Direct Finance Lease à Jika pihak lease pada waktu sebelumnya belum memiliki barang
modal yang dijadikan obyek leasing tersebut.
b. Sale and Lease Back à Pihak lease yang sebelumnya telah memiliki barang modal tertentu,
menjual barang tersebut kepada lesor.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Suatu operasi
lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi lessor maupun
lessee dan biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah setelah
pemberitahuan ketetapan umum (memiliki hak opsi)
3. Service Lease
Lease jenis ini,
lessor menyediakan baik pembiayaan maupun service atas aktiva-aktiva selama
periode lease.
3.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
a. Lessor, merupakan pihak yang memberikan
pembiayaan dengan cara Leasing kepada
pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini
Lessor biasanya merupakan Perusahaan Pembiayaan yang
bersifat multi finance, tetapi dapat juga perusahaan yang khusus bergerak di
bidang Leasing.
b. Lessee, merupakan pihak yang memerlukan barang
modal. Dimana barang modal dibiayai oleh Lessor dan diperuntukkan kepada
Lessee.
c. Supplier, merupakan pihak yang menyediakan
barang modal yang menjadi objek Leasing , dimana barang modal dibayar oleh
Lessor kepada Supplier untuk kepentingan
Lessee. Dapat juga Supplier ini
penjual biasa. Tetapi ada juga Leasing yang
tidak melibatkan Supplier, misalnya dalam bentuk Sale and Lease Back
(disewagunausahakan kembali).
d. Asuransi, merupakan pihak dalam
perjanjian Leasing yang akan memberikan ganti rugi apabila
objek Leasing yang diperjanjikan menagalami resiko (
misalnya kebakaran). Dalam hal ini, pihak asuransi akan menerima premi dari
pihak lessee sebagai pihak yang wajib mengasuransikan objek Leasing yang diperjanjikan.
4.
SUMBER DANA LEASING
Sumber dana
leasing dapat berasal dari :
a. Modal intern
Sumber dana
leasing dari dana intern berasal dari :
1. Modal disetor, dimana sejak tahun 1984 diubah
menjadi sebesar Rp. 1 Milyar bagi perusahaan swasta nasional dan Rp. 3 Milyar
bagi perusahaan join venture
2. Laba ditahan
3. Penyusutan
b. Modal ekstern
Sumber dana
leasing, dari modal ekstern berasal dari :
1. Pinjaman dari Bank
2. Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
3. Sumber dana luar negeri.
5. MANFAAT LEASING
1.
Menghemat modal
2.
Sangat luwes
3.
Sebagai sumber dana
4.
Menguntungkan cash flow
5.
Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
6.
Sarana kredit jangka menengah dan panjang
7.
Dokumentasi sederhana
Sumber :
-
Modul Paduan Praktikum
Manajemen Keuangan 2
0 comments:
Post a Comment