Pages

image

My Life My Journey

Everybody wants happiness nobody wants pain, but you can't have a rainbow without a little rain

-siti filza atika-

Thursday, June 21, 2012

SEWA GUNA USAHA (LEASING)

1.   PENGERTIAN LEASING
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat.


2.   JENIS – JENIS LEASING
1.     Finance Leasing (Sewa Guna Usaha Pembiayaan)
Finance Leasing adalah suatu lease jangka panjang atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh dibatalkan oleh kedua belah pihak. Sebagai sumber dana, Financial Lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dari alternative pembelanjaan utang jangka panjang.
Financial Lease terbagi 2, yaitu :
a.    Direct Finance Lease à Jika pihak lease pada waktu sebelumnya belum memiliki barang modal yang dijadikan obyek leasing tersebut.
b.    Sale and Lease Back à Pihak lease yang sebelumnya telah memiliki barang modal tertentu, menjual barang tersebut kepada lesor.
2.    Operating lease (sewa menyewa biasa)
Suatu operasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi lessor maupun lessee dan biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah setelah pemberitahuan ketetapan umum (memiliki hak opsi)
3.    Service Lease
Lease jenis ini, lessor menyediakan baik pembiayaan maupun service atas aktiva-aktiva selama periode lease.

3.   PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
a.    Lessor, merupakan pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara Leasing  kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini  Lessor biasanya merupakan Perusahaan Pembiayaan yang bersifat multi finance, tetapi dapat juga perusahaan yang khusus bergerak di bidang Leasing.
b.    Lessee, merupakan pihak yang memerlukan barang modal. Dimana barang modal dibiayai oleh Lessor dan diperuntukkan kepada Lessee.
c.     Supplier, merupakan pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi objek Leasing , dimana barang modal dibayar oleh Lessor kepada Supplier untuk kepentingan  Lessee. Dapat juga  Supplier ini penjual biasa. Tetapi ada juga Leasing  yang tidak melibatkan Supplier, misalnya dalam bentuk Sale and Lease Back (disewagunausahakan kembali).
d.    Asuransi, merupakan pihak dalam perjanjian  Leasing  yang akan memberikan ganti rugi apabila objek  Leasing  yang diperjanjikan menagalami resiko ( misalnya kebakaran). Dalam hal ini, pihak asuransi akan menerima premi dari pihak lessee sebagai pihak yang wajib mengasuransikan objek Leasing  yang diperjanjikan.

4.   SUMBER DANA LEASING
Sumber dana leasing dapat berasal dari :
a.    Modal intern
Sumber dana leasing dari dana intern berasal dari :
1.     Modal disetor, dimana sejak tahun 1984 diubah menjadi sebesar Rp. 1 Milyar bagi perusahaan swasta nasional dan Rp. 3 Milyar bagi perusahaan join venture
2.    Laba ditahan
3.    Penyusutan
b.    Modal ekstern
Sumber dana leasing, dari modal ekstern berasal dari :
1.     Pinjaman dari Bank
2.    Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
3.    Sumber dana luar negeri.

5.   MANFAAT LEASING
1.     Menghemat modal
2.    Sangat luwes
3.    Sebagai sumber dana
4.    Menguntungkan cash flow
5.    Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
6.    Sarana kredit jangka menengah dan panjang
7.    Dokumentasi sederhana

Sumber :
-          Modul Paduan Praktikum Manajemen Keuangan 2

0 comments:

Post a Comment