Bagaimana membenahi hukum
ekonomi di Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita
membahas apa itu Hukum Ekonomi? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ada pun contoh dari hukum
ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Jika harga bahan bakar
minyak (BBM) naik maka harga-harga sembako dan barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi
berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat
murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar
amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman
luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg
akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
Dari contoh di atas, ada beberapa hal yang harus di
benahi agar hukum ekonomi di indonesia semakin membaik. Contoh seperti pada
masalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut
dapat memicu keresahan di masyarakat, bukan hanya karna harga BBM yang naik,
tapi karna kenaikan BBM ini akan berdampak pada kenaikan harga-harga sembako,
ongkos angkutan umum, dan kenaikan harga barang-barang lainnya. Hal ini lah
yang terkadang memicu keanarkisan masyarakat yang menolak terjadinya hal
tersebut. Untuk itu sebaiknya pemerintah harus mempunyai cara agar bisa menekan
kenaikan harga BBM tersebut, misalnya saja seperti sistem barter, perusahaan
minyak luar negeri memberikan minyak yang sudah di olah ke Indonesia, dan
Indonesia memberikan minyak mentah (yang belum diolah) kepada negara tersebut
dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Contoh yang kedua adalah seperti saat ini seperti yang
kita lihat pasar-pasar tradisional sudah jarang dikunjungi oleh masyarakat. Ini
dikarenakan sudah banyaknya muncul supermarket-supermarket di setiap daerah. Selain
tempatnya bersih, aman, dan nyaman, harga-harga yang ditawarkan di supermarket
tersebut tidak begitu mahal, bahkan ada supermarket yang selalu memberikan
harga murah dan diskon di setiap produknya. Hal itulah yang membuat masyarakat
lebih memilih berbelanja di supermarket di banding kdi pasar tradisional. Hal ini
tentu saja membuat pada pedagang di pasar-pasar tradisional tersebut mengalami
penurunan omset atau bahkan ada juga yang mengalami rugi besar. Padahal
dibandingkan di supermarket, berbelanja di pasar tradisional lebih terjamin,
karna barang-barang atau bahan-bahan pokok yang di jual disana masih
segar-segar dan baru. Contohnya saja seperti sayur-sayuran, dan buah-buahan.
Untuk mencegah agar pasar tradisional tidak hilang, sebaiknya pemerintah lebih
selektif untuk memberi izin kepada perusahaan-perusahaan yang ingin membangun
pertokoan atau supermarket.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus
diawasi sehingga tidak menimbulkan kemerosotan tetapi justru dapat meningkatkan
perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila
dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah
untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi
kedaerahannya masing-masing.Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga
perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat
maupun aparat hukum itu sendiri.Pemanfaatan sumber daya yang terbatas
menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak
yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi
perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah
mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia
melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa
memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi
dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan
baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang
berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan
bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan
sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi,
pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan
sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian
yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung
kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum
tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal
33 UUD 1945, yang berbunyi:
1. Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang produksi yang
penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945
(amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki
kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat
mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar
juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif
bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara
yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan
sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah
mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep
perekonomian yang baik perlu dilaksanakan. Indonesia merupakan bagian dari
masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum
internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian,
kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan
Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat
diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang
berlaku di Indonesia.Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa,
sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut.
Terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai
faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.
Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola
perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan
dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes,
Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.
Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.
Hukum sebagai sarana pembangunan
c.
Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.
Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat
perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya
sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi
ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui
batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas. Peran pemerintah daerah
juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia
Semoga dengan adanya peraturan perundang-undangan
yang mengatur jalannya suatu perekonomian Negara. Situasi ekonomi Negara kita
bisa semakin lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat dari sector
manapun, usaha-usaha kecil menengah juga semakin banyak bermunculan.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment