Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul dari
hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasil kan suatu produk
/ proses yang berguna untuk manusia.
Secara
garis besar HaKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (copy rights)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”
Hak Cipta meliputi ilmu
pengetahuan, hasil karya tulis, terjemahan, kuliah, pidato, alat peraga/bantu
pendidikan, film, musik, gambar, seni batik, seni pahat, perangkat lunak
komputer (software), database, dan desain arsitektur. Hak-hak terkait
(neighboring rights) adalah hak para pelaku pertunjukan, produser rekaman musik
dan organisasi siaran.

