Perbedaan antara Merek, Nama
Merek, Logo, Merek Dagang, dan Hak Cipta :
- Merek adalah tanda
(lambang) yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Contoh :
- Pengertian Nama Merek :
- Logo merupakan
suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti
tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang
singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
- Merek dagang, adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
- Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra.
Menurut teorinya bisa menimbulkan dua asosiasi
dalam benak konsumen, yaitu asosiasi tentang nama itu sendiri (terlepas dari
merek yang diberi nama) dan asosiasi-asosiasi yang dipelajari konsumen untuk dikaitkan
dengan nama merek itu dalam penggunaannya sebagai nama merek. Dalam pilihan
nama merek, pemasar umumnya menyetujui atau menolak sebuah nama atas dasar
asosiasi yang ditimbulkan nama tersebut saat itu. Katakanlah pemasar memberi
nama komputer yang akan dilansirnya ke pasar dengan nama maka asosiasi yang
dibangkitkan nama ini tidak cocok dipakai untuk komputer daripada>misalnya.
Nama Laser menerbitkan asosiasi pada teknologi moderen dan tidak menyimpang
dari citra konsumen mengenai komputer pada umumnya.
Contohnya :
Contoh :
Copyright © 2010 Yahoo! Inc. All rights reserved
Copyright © 2009 CSL-Indonesia.
Facebook © 2010
0 comments:
Post a Comment