Pages

image

My Life My Journey

Everybody wants happiness nobody wants pain, but you can't have a rainbow without a little rain

-siti filza atika-

Sunday, April 29, 2012

Rumus Untuk Menjalani Kehidupan

Saya juga manusia biasa. Bukan robot yang terus menerus menulis tutorial teknis. Ada kalanya saya juga ingin menulis sesuatu tentang kehidupan saya. Berikut ini adalah kata-kata penuh inspirasi dan motivasi yang ingin saya bagikan kepada anda. Saya mendapatkann ya dari berbagai macam sumber. Buku, film, internet, dll. Semoga setelah membaca kata-kata ini, hidup kita bisa menjadi lebih baik lagi.
1.    Berikanlah orang-orang di dekat mu sesuatu yang lebih dari yang mereka harapkan dan lakukanlah dengan senang hati dan ikhlas
2.   Jangan percaya akan semua apa yang kamu dengar, kadang ada orang-orang yang mengarang sesuatu untuk melemahkan kamu. Mereka menginamu hanya untuk menutupi kekurangan mereka sendiri.
3.       Jangan pernah menertawakan impian orang lain.
4.    Cintailah seseorang dengan sepenuh hati. Kamu mungkin akan terluka, tapi ini satu-satunya cara untuk menjalani hidup yang sepenuhnya.
5.       Dalam pertengkaran, berkelahilah secara adil. Jangan sampai menyimpan dendam

Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Di Indonesia

Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional, dimana dalam pembangunan nasional melekat upaya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.
Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen berada pada Menteri Perdagangan. Secara hierarki (struktural dan fungsinya) tugas tersebut dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, yang kemudian dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
Sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya, upaya tersebut terkait dengan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan di bidang kerjasama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen, analisis penyelenggaraan pemberdayaan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, pelayanan pengaduan serta fasilitasi kelembagaan perlindungan konsumen.

Tuesday, April 10, 2012

Pasar dan Jenis-Jenis Pasar

1.   Pengertian Pasar 
Pasar adalah tempat bertemunya calon penjual dan calon pembeli barang dan jasa.
Di pasar antara penjual dan pembeli akan melakukan transaksi. Transaksi adalah kesepakatan dalam kegiatan jual-beli.  Syarat terjadinya transaksi adalah ada barang yang diperjual belikan, ada pedagang, ada pembeli, ada kesepakatan harga barang, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Saturday, April 7, 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul dari  hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasil kan suatu produk / proses yang berguna untuk manusia.
Secara garis besar HaKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.   Hak Cipta (copy rights)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”
Hak Cipta meliputi ilmu pengetahuan, hasil karya tulis, terjemahan, kuliah, pidato, alat peraga/bantu pendidikan, film, musik, gambar, seni batik, seni pahat, perangkat lunak komputer (software), database, dan desain arsitektur. Hak-hak terkait (neighboring rights) adalah hak para pelaku pertunjukan, produser rekaman musik dan organisasi siaran.

Tuesday, March 27, 2012

Akuntansi Keuangan Dan Standar Akuntansi Keuangan

Akuntansi Keuangan (Financial Accounting) adalah sebuah proses yang berakhir pada pembuatan laporan keuangan menyangkut perusahaan secara keseluruhan untuk digunakan baik oleh pihak-pihak internal maupun pihak eksternal. Laporan keuangan yang sering disajikan adalah Neraca, Laporan Laba-Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Ekuitas Pemilik atau Pemegang saham. Pelaporan keuangan selain laporan keuangan bisa dilakukan dalam berbagai bentuk.
Pengguaan sumber daya secara efisien menentukan apakah bisnis akan sukses dan tumbuh. Akuntan harus mengukur kinerja secara akurat, wajar, dan tepat waktu agar para manajer dan perusahaan yang tepat mampu menarik modal investasi.
Tantangan yang di hadapi akuntansi keuangan :
·       Laporan keuangan tidak menyajikan sejumlah ukuran kinerja penting yang biasanya dipakai oleh manajemen.
·       Laporan keuangan tidak menyajikan informasi yang berorientasi ke depan yang di butuhkan oleh para investor dan kreditor saat ini maupun potensial.
·  Laporan keuangan tidak menyajikan informasi tentang aktiva-aktiva lunak (tak berwujud) perusahaan.
·        Laporan keuangan tidak menyajikan informasi keuangan secara real-time

Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah laporan tertulis yang memberikan informasi kuantitatif tentang posisi keuangan dan perubahan-perubahan, serta hasil yang dicapai selama periode tertentu.
Tujuan umum Laporan Keuangan adalah :
1.   Menyajikan informasi yang dapat diandalkan tentang kekayaan dan kewajiban
2.  Menyajikan informasi yang dapat diandalkan tentang perubahan kekayaan bersih perusahaan sebagai hasil dari kegiatan usaha
3.  Menyajikan informasi yang dpat diandalkan tentang perubahan kekayaan bersih yang bukan berasal dari kegiatan usaha
4.  Menyajikan informasi yang dapat membantu para pemakai dalam menaksir kemampuan perusahaan memperoleh laba
5.  Menyajikan informasi lain yang sesuai/relevan dengan keperluan para pemakainya
Laporan keuangan yang dilengkapi dengan keterangan terperinci, biasanya disebut Laporan untuk Tujuan Khusus. Misalnya laporan keuangan untuk Bank dan Kantor Pajak

Saturday, March 17, 2012

WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Sebelum membahas Hukum Ekonomi di Indonesia. Ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa itu Hukum, apa itu Ekonomi, dan selanjutnya baru apa itu Hukum Ekonomi.

PENGERTIAN HUKUM
Hukum mempunyai beberapa pengertian yang berbeda-beda menurut para ahlinya. Pengertian tersebut antara lain :
a. Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
b.  Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
c.  Menurut Hobbes, hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya
d.  Menurut Philips S. James, hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara
e. Menurut Utrechts, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Hukum meliputi beberapa unsur yaitu :
1.   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.  Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.  Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi
4.  Pelanggaran terhadap peeraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.